DPR RI Pastikan Dana Haji Aman Tak Digunakan Proyek Pemerintah, Termasuk Pembangunan Infrastruktur

- 8 Juni 2021, 07:57 WIB
Ilustrasi jamaah dalam menjalankan ibadah haji.
Ilustrasi jamaah dalam menjalankan ibadah haji. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

Baca Juga: 3 Tahap Lokasi Isolasi Terkendali Covid-19 Milik Pemprov DKI Jakarta, Berikut Daftarnya

"Sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur," sambungnya.

Menurut Ace, dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (Obligasi Syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN).

“Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga," tandasnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang menguatkan bahwa setoran dana haji sesuai amanat UU No 34 Tahun 2014.

Baca Juga: Dipaksa Bekerja Usai Sembuh dari Covid-19, Seorang Pria India Bawa Tabung Oksigen ke Kantornya

"Hasil kelolaan BPKH itu yang melunasi seluruh kebutuhan berangkat haji setiap jamaah,” kata Marwan.

“Jamaah haji kita pada dasarnya hanya membayar rata-rata Rp 35 juta, padahal biaya haji dibutuhkan sekitar Rp 64 Juta - Rp70 juta setiap jamaah. Untuk mencukupi itulah BPKH diamanatkan mengelola uang haji agar tertutupi kekurangannya," terang Marwan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x