Ingatkan Masyarakat yang Tarik Dana Haji karena Pemberangkatan Dibatalkan, Muannas: Jangan Jadi Korban Hoax

- 8 Juni 2021, 08:09 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Facebook Muannas Alaidid/

PR DEPOK – Muannas Alaidid menyoroti masyarakat yang menarik kembali dana haji karena pemberangkatan ibadah haji 2021 dibatalkan.

Sejumlah masyarakat yang tarik dana haji salah satunya di daerah Tangerang Selatan, Banten.

Menurut Muannas Alaidid, apabila sudah niat untuk ibadah, maka dana haji tersebut mestinya tidak ditarik kembali.

Baca Juga: Rencana Pembelian Alpahankam Timbulkan Salah Paham, Fadli Zon Singgung Soal MEF

Ketua Umum Cyber Indonesia itu kemudian mengingatkan agar masyarakat jangan sampai menjadi korban hoax.

Terutama yang tengah ramai saat ini soal hoax dana haji yang cukup meresahkan.

Sebab menurutnya, yang tengah dilakukan pemerintah saat ini, itu demi keselamatan jamaah.

Hal itu disampaikan Muannas Alaidid melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid, pada Senin, 7 Juni 2021.

Baca Juga: DPR RI Pastikan Dana Haji Aman Tak Digunakan Proyek Pemerintah, Termasuk Pembangunan Infrastruktur

Kalo niatnya ibadah mestinya tidak ditarik,” tulis Muannas, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Jangan sampai kita malah jadi korban hoax, percayalah semua dilakukan demi keselamatan jamaah,” katanya.

Seperti diketahui, Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021.

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji tahun 2021.

Baca Juga: Berikut Kategori Peserta yang Tidak Akan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 17

Alhasil, calon jamaah haji yang batal berangkat bisa menarik kembali setoran dana atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

Hal itu sebagaimana yang telah dikatakan Sekretaris Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Kemenag, Ramadan Harisma.

"Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," ucap Ramadan Harisman, pada Jumat 4 Juni 2021.

"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M," sambungnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x