Sebanyak 51 pegawai KPK dari 75 yang dinyatakan tak lolos TWK kini tak bisa lagi bergabung dengan KPK.
Sedangkan, untuk 24 pegawai KPK lainnya yang tak lolos TWK, telah dinyatakan bisa dibina sebelum dialihkan menjadi ASN.
Baca Juga: Usai Jemput Jerinx SID dari Penjara, Nora Alexandra Langsung Pamer Kemesraan Bersama Suami
Pada 1 Juni 2021, pegawai KPK telah resmi dilantik menjadi ASN, terkecuali 51 pegawai yang dinyatakan tak dapat lagi menjabat di KPK.
Kini, beberapa pihak terkait terutama 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK dan diberhentikan dari KPK, berupaya mencari keadilan atas perkara tersebut, salah satunya dengan mengajukan laporan ke Komnas HAM.***