"Tidak ada tumpukan penarikan dana. Jemaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 jemaah, kemudian yang membatalkan itu kira-kira 600-an jemaah, angka terus bergerak, jadi kurang lebih 0,3 persen. Jadi relatif masih terkelola dengan baik," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengimbau calon jemaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya.
"Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jemaah tunggu dalam bentuk virtual account," katanya.
Menurutnya, hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jemaah haji.***