Choirul Anam Beberkan 6 Informasi Penting yang Disampaikan Pegawai KPK Soal TWK

- 8 Juni 2021, 16:50 WIB
Wakil Ketua Komnas HAM Choirul Anam.
Wakil Ketua Komnas HAM Choirul Anam. /Antara/

PR DEPOK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan 6 informasi penting yang disampaikan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tes wawasan kebangsaan.

Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.
Ia menjelaskan bahwa, terkait polemik TWK, pegawai KPK memberikan tiga bundel dokumen yang diperkirakan sekitar 650 halaman dan berisi berbagai informasi.

3 bundel yang diserahkan ke Komnas diperoleh baik dari pegawai KPK yang lulus maupun tidak lulus TWK.

Baca Juga: Dicap Anak Durhaka Usai Bongkar Sikap Aa Gym pada Teh Ninih, Ghaza Minta Maaf: Anda Pikir Saya Layak Diam?

Sementara itu, menurut Choirul Anam, Komnas HAM hingga saat ini telah memeriksa 19 pegawai KPK terkait dengan kisruh TWK sebagai alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Choirul Anam, dari 19 pegawai KPK yang diperiksa, ada beberapa orang yang diperiksa lebih dari sekali guna pendalaman kasus TWK ini.

"Dari 19 pegawai KPK yang diperiksa, ada yang diperiksa sekali dan ada yang lebih dari satu kali untuk pendalaman," kata Choirul Anam di Jakarta, pada Selasa 8 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikrianrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Cek Banpres BPUM Rp1,2 Juta Pakai NIK KTP dengan Login eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Dalam pemeriksaan terhadap 19 pegawai lembaga antirasuah tersebut, Komnas HAM mendapatkan 6 informasi penting terkait polemik TWK di KPK.

Pertama, terkait dengan klaster soal proses atau bagaimana proses TWK tersebut bisa berlangsung.
Kedua, Komnas HAM memperoleh informasi penting mengenai lahirnya prosedur hukum.

Ketiga, Komnas HAM memperoleh landasan hukum.
Keempat, terkait substansi apa saja selama proses tes wawasan kebangsaan berlangsung pada KPK.

Kelima, Komnas HAM juga menemukan soal fungsi tugas dan model kerja dari 19 pegawai KPK yang diperiksa oleh Komnas HAM.

Baca Juga: Megawati Siap Terima Gelar Profesor Kehormatan dari Unhan, Ternyata Ini Alasannya

Keenam, tim Komnas HAM menemukan alasan atau kenapa peristiwa tersebut bisa terjadi.

Komnas HAM telah melayangkan 10 surat panggilan untuk mendapatkan klarifikasi, informasi, dan keterangan serta berbagai hal yang bisa menjernihkan kisruh TWK di KPK.

"Dari 10 surat tersebut, sebenarnya ada pemanggilan yang harusnya terjadi pada hari ini. Namun, teman-teman pimpinan KPK hari ini tidak bisa hadir," kata Anam.

Baca Juga: 2 Cara Mengetahui Gejala Kanker Payudara Sejak Dini Menurut Pakar

Dalam waktu dekat, Komnas HAM juga menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat terkait dengan kisruh yang terjadi.

"Jadi, kami menyiapkan lima panggilan untuk pihak yang lain guna pendalaman," kata Choirul Anam.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x