PR DEPOK – Politisi PKS, Mardani Ali Sera mendukung wacana pemerintah soal revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bahkan menurut Mardani Ali Sera, merevisi UU ITE adalah hukumnya wajib.
Sebab menurutnya, dalam lima tahun terakhir UU ITE sudah bergeser fungsinya menjadi alat tempur masyarakat untuk saling melaporkan.
Hal itu disampaikan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @MardaniAliSera, pada Rabu 9 Juni 2021.
Dalam cuitannya tersebut, Mardani Ali Sera juga menanggapi wacana pemerintah soal Omnibus law bidang digital.
“Menanggapi pernyataan Pemerintah yang berencana merevisi UU ITE dan bakal membuat Omnibus law bidang digital.
“Pertama, Revisi UU ITE wajib hukumnya,” tulis Mardani Ali Sera, seperti dikutip Pikiranrakyat-Sepok.com.