Dukung Wacana Pemerintah Soal Revisi UU ITE, Mardani Ali Sera: Karena Fungsinya Sudah Bergeser

- 9 Juni 2021, 08:10 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. /Instagram.com/@mardanialisera.

PR DEPOK – Politisi PKS, Mardani Ali Sera mendukung wacana pemerintah soal revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bahkan menurut Mardani Ali Sera, merevisi UU ITE adalah hukumnya wajib.

Sebab menurutnya, dalam lima tahun terakhir UU ITE sudah bergeser fungsinya menjadi alat tempur masyarakat untuk saling melaporkan.

Baca Juga: 5 Pemain yang Bisa Meraih Golden Ball di Copa America 2021, Mulai dari Federico Valverde hingga Lionel Messi

Hal itu disampaikan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @MardaniAliSera, pada Rabu 9 Juni 2021.

Dalam cuitannya tersebut, Mardani Ali Sera juga menanggapi wacana pemerintah soal Omnibus law bidang digital.

Menanggapi pernyataan Pemerintah yang berencana merevisi UU ITE dan bakal membuat Omnibus law bidang digital.

Pertama, Revisi UU ITE wajib hukumnya,” tulis Mardani Ali Sera, seperti dikutip Pikiranrakyat-Sepok.com.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Nama Penerima BSU BLT BPJS Ketengakerjaan Rp1,2 Juta Juni 2021 di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x