Sebut Sembako akan Kena PPN, Said Didu: Bagi Pendukung Pemerintah Menambah Utang, Kalian akan Merasakan

- 9 Juni 2021, 12:33 WIB
Sebut Sembako akan Kena PPN, Said Didu: Bagi Pendukung Pemerintah Menambah Utang, Kalian akan Merasakan.
Sebut Sembako akan Kena PPN, Said Didu: Bagi Pendukung Pemerintah Menambah Utang, Kalian akan Merasakan. /Facebook.com/Muhammad Said Didu

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menanggapi rencana pemerintah menaikkan tarif pajak.

Menurut Said Didu, pajak dinaikkan oleh pemerintah karena negara harus membayar utang. Pajak yang dinaikkan itu termasuk pajak sembako, pajak mobil, motor dan lainnya.

Pernyataan itu disampaikan Said Didu melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, pada Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Dubes Saudi Sebut Batal Haji Tak Terkait Diplomasi dan Vaksin Covid-19, Said Didu: Semoga Pemerintah Jelaskan

"Karena harus bayar utang maka pemerintah akan menaikkan pajak, tmsk pajak sembako, pajak "knalpot" mobil, motor dll," ujar Said Didu.

Lalu, Said Didu menuturkan bagi pihak yang selama ini mendukung pemerintah untuk terus menambah utang akan merasakan dampaknya.

Ia menyebut pihak yang selama ini tak mendukung pun juga akan merasakan kenaikan harga pajak tersebut.

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu.

"Bagi yg selama ini mendukung pemerintah terus menambah utang - klean akan merasakan tapi yg tdk mendukung juga akan merasakan kenaikan harga krn pajak tsb," kata Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Sebelumnya, diketahui bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menggenjot pendapatan negara.

Menkeu Sri Mulyani menyiapkan tiga opsi, yakni kenaikan tarif PPN, memperluas basis pajak digital, dan pengenaan cukai pada kantong plastik.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2022 Paraguay vs Brasil: Tim Samba Unggul 2-0, Neymar Cetak 1 Gol dan 1 Assist

Skema kenaikan pajak ada dua opsi yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu adalah singletarif dan multitarif.

Apabila dengan skema singletarif, pemerintah perlu membentuk PP karena UU Pajak saat ini menggunakan sistem yang sama.

Akan tetapi, jika dengan skema multitarif, maka UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM perlu direvisi.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x