Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM Atas Dugaan Pelanggaran TWK, Giri: Semoga Tidak Dijawab LUPA

- 9 Juni 2021, 19:55 WIB
Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM Atas Dugaan Pelanggaran TWK, Giri: Semoga Tidak Dijawab LUPA.
Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM Atas Dugaan Pelanggaran TWK, Giri: Semoga Tidak Dijawab LUPA. //Tangkap layar YouTube.com/Najwa Shihab//

PR DEPOK - Direktur Sosialisasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono menanggapi soal Ketua KPK, Firli Bahuri dipanggil Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK.

Firli Bahuri tampak tidak memenuhi panggilan dari Komnas HAM atas polemik TWK di KPK itu. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri sempat menjelaskan terkait hal tersebut.

Ia menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM terkait aduan TWK pegawai KPK.

Baca Juga: Ayah Rizky Billar Bongkar Waktu Akad Nikah Sang Anak dengan Lesti Kejora: Paling Lama Sebulan Setelah Lamaran

Ali menjelaskan, bahwa pihaknya telah meminta penjelasan kepada Komnas HAM tentang pelanggaran apa yang dilakukan Ketua KPK.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," ujar Ali Fikri.

Adapun terkait pemanggilan Komnas HAM terhadap Ketua KPK ini ditanggapi Giri Suprapdiono melalui akun Twitter pribadinya @girisuprapdiono, pada Selasa, 8 Juni 2021.

"Lho? mau ditanya malah balik nanya. Semoga tidak dijawab LUPA," ujar Giri Suprapdiono, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Giri Suprapdiono.
Cuitan Giri Suprapdiono.

Giri menjelaskan ketentuan pemanggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri apabila ketiga kalinya tidak juga memenuhi panggilan maka Komnas HAM memiliki hak memanggil secara paksa.

"Setelah panggilan ke-3 Komnas HAM dapat memanggil paksa jika pimpinan KPK menolak hadir setelah dipanggil. Hal ini diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujar Giri Suprapdiono.

Ia juga menjelaskan pasal terkait Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan pemanggilan Ketua KPK, Filri Bahuri.

Baca Juga: Kopi Bisa Buat Anda Cerdas! Ini Sederet Manfaat Kopi untuk Kesehatan Tubuh

"Pasal 89 ayat (3) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia menetapkan, bahwa dalam pelaksanaan fungsi pemantauan, Komnas HAM berwenang antara lain melakukan pemanggilan kepada pengadu, korban, saksi atau pihak terkait lainnya," ujar Giri.

Giri juga menjelaskan pasal yang menyebutkan jika tidak juga memenuhi panggilan, maka Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan.

"Pasal 95 menetapkan bahwa “Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangan, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Giri Suprapdiono.

Sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK terkait pelanggaran pada TWK sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada, Selasa 8 Juni 2021.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @girisuprapdiono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x