Terancam Denda Rp50 Juta, Polisi Akan Panggil Pengelola McDonald’s Soal Kerumunan BTS Meal

- 9 Juni 2021, 21:50 WIB
Pengemudi ojek online memadati gerai McDonald's untuk mengambil pesanan menu BTS Meal pada Rabu, 9 Juni 2021.
Pengemudi ojek online memadati gerai McDonald's untuk mengambil pesanan menu BTS Meal pada Rabu, 9 Juni 2021. /Galih Pradipta/Antara

PR DEPOK – Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap pengelola gerai McDonald's untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan ojek online saat promosi menu Bangtan Boys (BTS) Meal yang rilis sejak hari ini.

Diketahui hadirnya BTS Meal di McDonald's dengan menu McNuggets dan dua saus spesial disertai kemasan desain khusus untuk penggemar BTS itu mendapatkan sambutan yang sangat besar di Indonesia.

Semangat masyarakat yang tinggi untuk membeli BTS Meal pun turut berdampak pada antrean yang begitu panjang sehingga dinilai menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Pejabat Indonesia Disebut Lucu Terkait Paper Megawati, Aidul: Makanya Bangsa Ini Hidup Bahagia Banyak Hiburan

"Iya akan diundang untuk diklarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Rabu, 9 Juni 2021.

Yusri mengatakan pemanggilan tersebut merupakan proses akhir dalam menindaklanjuti kerumunan di gerai makanan siap saji itu.

Saat ini, lanjutnya, kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) fokus membubarkan dan mencegah terjadinya kerumunan serupa.

Baca Juga: Kapan Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17 Diumumkan? Simak Estimasi Jadwalnya Berikut Ini

"Kemudian supaya tidak terjadi kerumunan lagi kita tutup pintu masuk, pintu gerbang menuju gerai tersebut," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x