Demi Cegah Kerumunan, Polda Metro Jaya Sarankan Promo BTS Meal Dihapus Sementara

- 11 Juni 2021, 08:16 WIB
Petugas segel gerai McDoland's.
Petugas segel gerai McDoland's. /dok.foto/Humas Pemprov Jabar/

PR DEPOK - Setelah perilisan BTS Meal menimbulkan kerumunan di sejumlah titik, Polda Metro Jaya menyarankan pihak manajemen McDonald's menghapus sementara promo tersebut.

Penghapusan promo BTS Meal tersebut dimaksudkan mencegah terulangnya kerumunan di restoran cepat saji tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan usulan itu disampaikan pihaknya pada Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Sampai Kapan BTS Meal Tersedia di Indonesia? Pihak McDonald's Beri Penjelasan Berikut

"Kami mengusulkan kemarin supaya aplikasi yang BTS Meal itu dihilangkan dulu, jangan sampai terjadi kerumunan seperti ini," kata Yusri Yunus pada Kamis, 10 Juni 2021.

Pihak kepolisian mengusulkan hal tersebut untuk mencegah kembali terjadinya kerumunan pada masa pandemi Covid-19 ini.

Sementara itu, buntut akibat kerumunan yang terjadi pada hari Rabu, sebanyak 32 gerai McDonald's telah disegel Satpol PP selama 1x24 jam.

Kepolisian setempat telah mengklarifikasi bahwa pengurus dan manajemen restoran cepat saji tersebut. Pengurus dan manajemen, dikatakan telah menyampaikan permohonan maafnya.

Baca Juga: Ngeri! Harga Kemasan BTS Meal Dijual hingga Puluhan Juta Rupiah di Tokopedia

Selain itu, Yusri Yunus mengatakan, pihak manajemen juga berjanji akan memperbaiki mekanisme promo BTS Meal sehingga tidak lagi menimbulkan kerumunan.

"Mereka janji akan memperbaiki bagaimana mekanisme jangan sampai terjadi kerumunan," ujar Yusri Yunus.

Untuk diketahui, promo BTS Meal merupakan hasil kolaborasi McD dengan boyband asal Korea Selatan, BTS.

Kolaborasi tersebut baru diluncurkan di Indonesia pada hari Rabu 9 Juni 2021.

Baca Juga: Prihatin Lihat Kerumunan Antrean BTS Meal, Zubairi Singgung Kebangkitan Covid-19: Butuh Protokol Lebih Baik

Saat hari pertama peluncuran, sejumlah lokasi pembelian menu BTS Meal menimbulkan kerumunan. 

Terkait hal tersebut, secara terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memberikan sejumlah restoran cepat saji yang bersangkutan telah ditutu sementara dan dikenakan denda administratif.

Ahmad Riza Patria menyebut besaran denda yang diberikan sesuai dengan peraturan daerah dalam masa pandemi Covid-19 yaitu Rp50 juta.

"Dendanya seperti biasa Rp50 juta," kata Ahmad Riza Patria.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x