Baca Juga: Musisi Anji Dinyatakan Positif Ganja Usai Lakukan Cek Urine
Sebelum pelaksanaan sidang hari ini, Habib Rizieq juga sempat membacakan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan kuasa hukum pada Kamis, 10 Juni 2021 lalu.
Dalam pembelaannya, Habib Rizieq membandingkan tuntutan dari JPU dalam kasus tes usap RS UMMI dengan perkara korupsi, yang dilakukan oleh Djoko Tjandra.
Sebab seolah tak terima, Habib Rizieq dengan kasus tes usap di RS UMMI Bogor dituntut oleh JPU dengan pidana enam tahun penjara.
"Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing dituntut empat tahun penjara. Sedangkan Irjen Napoleon lebih ringan hanya tiga tahun, dan Brigjen Prasetyo dua setengah tahun," kata Habib Rizieq.
JPU mengatakan bahwa Habib Rizieq bersalah karena telah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***