Tiga Aturan Seleksi CASN 2021 Diterbitkan Kemenpan RB, Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 15 Juni 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /ANTARA/Irwansyah Putra

PR DEPOK - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan tiga peraturan tentang penyelenggaraan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.

“Khusus untuk Permenpan RB 28 sifatnya adalah berlaku tahun 2021. Sementara Permenpan RB 27 dan 29 diharapkan bisa multiyear,” kata Pelaksana Tugas Asdep Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pemerintah menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua pada 2021 yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Baca Juga: Ramalan Kesehatan 6 Zodiak Rabu, 16 Juni 2021: Capricorn, Waktunya untuk Mengubah Kebiasaan Kesehatan Anda

Formasi khusus ditujukan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude (dengan pujian), penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan Papua Barat.

Seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-35 tahun saat melamar. Untuk beberapa jabatan CPNS bisa dilamar hingga usia 40 tahun.

Katmoko mengemukakan rekrutmen CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF), dan PPPK guru berlangsung pada waktu yang sama.

Baca Juga: Dianggap Masih Jadi Perdebatan, Didik Mukrianto Nilai Pasal Perzinahan di RKUHP Patut Dikaji Secara Hati-hati

Sehingga calon pelamar hanya bisa mendaftar satu instansi, satu jenis kebutuhan, dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama.

“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” ucapnya.

Untuk pelamar formasi cum laude wajib memiliki jenjang pendidikan minimal sarjana, tidak termasuk diploma IV.

Formasi khusus penyandang disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus.

Baca Juga: Karirnya Terancam, Keylor Navas ke Manchester United, AC Milan atau Juventus

“Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” ucapnya.

Rekrutmen CPNS terdiri atas tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS menggunakan Computer Asistant Test (CAT) BKN.

Sementara itu Permenpan RB Nomor 29/2021 berlaku bagi semua jabatan fungsional, kecuali untuk JF guru di daerah.

Pelamar PPPK JF adalah WNI berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamarnya.

Baca Juga: Bandingkan Vonis Pinangki dengan Angelina Sondakh, Gus Umar: Hakimnya Lupa Saat Vonis Berat Anaknya Masih Bayi

Calon pelamar juga harus memiliki pengalaman tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Calon pelamar penyandang disabilitas hanya dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.

Seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Hal ini disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik.

Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 Kian Melonjak, Luhut Pandjaitan: Ini Kesalahan Kita Ramai-ramai

Permenpan RB Nomor 28/2021 diperuntukkan khusus bagi guru-guru di instansi daerah.

Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT-Ujian Nasisonal Berbasis Komputer (UNBK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Tahapan seleksi PPPK guru terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, sedangkan seleksi kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah