PR DEPOK - Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto belum lama ini memberikan tanggapannya terkait pasal perzinahan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Didik menilai bahwa revisi terhadap ketentuan terkait pasal perzinahan itu patut untuk dikaji dengan prinsip kehati-hatian.
Sebab menurutnya, masalah kriminalisasi atas suatu perbuatan mesti sesuai dengan politik kriminal yang dianut oleh bangsa Indonesia.
"Yang sejauh mana perbuatan tersebut bertentangan atau tidak bertentangan dengan nilai-nilai fundamental yang berlaku dalam masyarakat, dan oleh masyarakat dianggap patut atau tidak patut dihukum dalam rangka menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat," kata Didik di Jakarta.
Sedangkan menurut Didik, kriminalisasi untuk hubungan seks yang dilakukan perempuan dan laki-laki, yang masing-masing tak terikat dalam perkawinan yang sah dengan orang lain pada RUU KUHP, memang masih menjadi perdebatan.
Terdapat pihak pro dan kontra dalam pembahasan tersebut, lanjut dia, di mana yang kontra menilai RUU KUHP tersebut terlalu mencampuri kehidupan pribadi seseorang.
Dengan kata lain negara seolah telah melakukan intervensi kehidupan wilayah pribadi warga negaranya.
"Revisi terhadap pasal perzinahan dinilai sebagai ketentuan yang melanggar hak asasi manusia, dan karena itu mengancam demokrasi," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 15 Juni 2021.