Sebut Vonis Pinangki Jangan Sampai Publik Anggap Hukum Tumpul ke Atas, Didik: Harus Tajam ke Penegak Hukum

- 15 Juni 2021, 17:40 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto. /Foto: demokrat.or.id.

PR DEPOK - Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto menanggapi terkait vonis hukuman jaksa Pinangki dengan putusan dipangkas menjadi empat tahun penjara.

Vonis hukuman jaksa Pinangki dipangkas dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara, atas dasar pertimbangan Majelis Hakim.

Beberapa hal yang dipertimbangkan Majelis Hakim sampai akhirnya dipangkas vonis hukuman bagi jaksa Pinangki salah satunya karena Pinangki seorang wanita dan masih memiliki balita.

Adapun alasan dipangkasnya vonis hukuman bagi jaksa Pinangki ini ditanggapi oleh Didik Mukrianto melalui akun Twitter pribadinya @DidikMukrianto, pada Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis untuk Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta

Didik menegaskan bahwa dipangkasnya vonis hukuman jaksa Pinangki oleh Majelis Hakim ini jangan sampai memunculkan anggapan publik bahwa hukum tumpul ke atas.

"Jangan sampai ada anggapan publik, bahwa hukum tumpul ke atas," ujar Didik Mukrianto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Lanjut, ia menegaskan bahwa seharusnya hukum tetap tajam kepada aparat penegak hukum, yang terbukti bersekongkol dan berselingkuh dengan kejahatan.

"Harusnya hukum tetap tajam kepada aparat penegak hukum yang bersekongkol dan berselingkuh dengan kejahatan," kata Didik Mukrianto.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @DidikMukrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x