Sebut Vonis Pinangki Jangan Sampai Publik Anggap Hukum Tumpul ke Atas, Didik: Harus Tajam ke Penegak Hukum

- 15 Juni 2021, 17:40 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto. /Foto: demokrat.or.id.

Cuitan Didik Mukrianto.
Cuitan Didik Mukrianto.

Diketahui sebelumnya, jaksa Pinangki telah terlibat kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

Adapun karena hal tersebut, jaksa Pinangki diadili dipengadilan dan sempat di vonis hukuman penjara selama 10 tahun.

Akan tetapi, ada beberapa pertimbangan bagi Majelis Hakim atas kasus jaksa Pinangki ini, yakni Pinangki telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Sinopsis Transcendence, Kisah Seorang Ilmuwan Memasukan Kesadarannya Sendiri ke Teknologi Kecerdasan Buatan

Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu jaksa Pinangki seorang wanita dan masih memiliki balita.

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata Majelis Hakim.

Hingga akhirnya Majelis Hakim memberikan putusan bahwa jaksa Pinangki kini di vonis hukuman penjara selama empat tahun.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @DidikMukrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah