Sebut Vonis Pinangki Jangan Sampai Publik Anggap Hukum Tumpul ke Atas, Didik: Harus Tajam ke Penegak Hukum

- 15 Juni 2021, 17:40 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto. /Foto: demokrat.or.id.

PR DEPOK - Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto menanggapi terkait vonis hukuman jaksa Pinangki dengan putusan dipangkas menjadi empat tahun penjara.

Vonis hukuman jaksa Pinangki dipangkas dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara, atas dasar pertimbangan Majelis Hakim.

Beberapa hal yang dipertimbangkan Majelis Hakim sampai akhirnya dipangkas vonis hukuman bagi jaksa Pinangki salah satunya karena Pinangki seorang wanita dan masih memiliki balita.

Adapun alasan dipangkasnya vonis hukuman bagi jaksa Pinangki ini ditanggapi oleh Didik Mukrianto melalui akun Twitter pribadinya @DidikMukrianto, pada Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis untuk Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta

Didik menegaskan bahwa dipangkasnya vonis hukuman jaksa Pinangki oleh Majelis Hakim ini jangan sampai memunculkan anggapan publik bahwa hukum tumpul ke atas.

"Jangan sampai ada anggapan publik, bahwa hukum tumpul ke atas," ujar Didik Mukrianto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Lanjut, ia menegaskan bahwa seharusnya hukum tetap tajam kepada aparat penegak hukum, yang terbukti bersekongkol dan berselingkuh dengan kejahatan.

"Harusnya hukum tetap tajam kepada aparat penegak hukum yang bersekongkol dan berselingkuh dengan kejahatan," kata Didik Mukrianto.

Cuitan Didik Mukrianto.
Cuitan Didik Mukrianto.

Diketahui sebelumnya, jaksa Pinangki telah terlibat kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

Adapun karena hal tersebut, jaksa Pinangki diadili dipengadilan dan sempat di vonis hukuman penjara selama 10 tahun.

Akan tetapi, ada beberapa pertimbangan bagi Majelis Hakim atas kasus jaksa Pinangki ini, yakni Pinangki telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Sinopsis Transcendence, Kisah Seorang Ilmuwan Memasukan Kesadarannya Sendiri ke Teknologi Kecerdasan Buatan

Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu jaksa Pinangki seorang wanita dan masih memiliki balita.

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata Majelis Hakim.

Hingga akhirnya Majelis Hakim memberikan putusan bahwa jaksa Pinangki kini di vonis hukuman penjara selama empat tahun.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @DidikMukrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah