Ia kemudian mempertanyakan di saat KPK memberi keputusan untuk memberhentikan 75 pegawai, apa yang menjadi dasar dokumennya.
"Jadi...ketika mereka memutuskan memberhentikan 75 pegawai, pakai dasar dokumen apa?," kata Giri Suprapdiono, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kota Cirebon 2021
Pernyataan Giri Suprapdiono tersebut ditanggapi oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Menurut Said Didu, jika TWK itu assesment, maka yang pertama ialah hasilnya harus disampaikan kepada sobyek atau peserta.
Said Didu menyampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, pada Selasa, 15 Juni 2021.
Kedua, Said Didu menyatakan bahwa jika TWK ialah assesment maka hasil assesment ini hanya sebagai alat bantu dalam pengambilan keputusan.
"Jika TWK adalah Assessment, maka :
1) hasilnya harus disampaikan kepada sobyek (peserta)
2) hasil Assessment hanya sbg alat bantu pengambailan keputusan," ujar Said Didu.
Said Didu melanjutkan bahwa hal itu yang berlaku umum dan yang pernah ia praktikan.