PR DEPOK – Dalam sidang lanjutan kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan Nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin.
Nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin disebutkan usai JPU KPK mengungkapkan percakapan antara Edhy Prabowo dengan sekretaris pribadinya bernama Safri terkait ekspor benih lobster dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa 15 Juni 2021 malam.
Safri menjadi saksi untuk Edhy Prabowo yang didakwa bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya yang didakwa bersama-sama menerima 77.000 dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).
"Ini ada WA dari BEP. Benar saudara saksi BEP ini Pak Edhy Prabowo?" kata JPU KPK sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
"Iya," kata Safri.
"Ini isinya dengan kata, 'Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil ketua DPR mau ikut budidaya lobster. Novel esda. Saudara menjawab: 'Oke bang.' Apa maksud saudara saksi menjawab Oke bang?'," kata JPU KPK.
"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya," ujar Safri