PR DEPOK - Dalam dakwaan yang diarahkan kepadanya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku tidak bersalah dan tidak menerima suap Rp25,75 miliar.
"Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah. Cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi di kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," kata Edhy usai mengikuti sidang secara daring dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis 15 April 2021 sebagaimana dikutip pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Dalam sidang lanjutan itu, Edhy mengatakan siap menghadapi proses persidangan selanjutnya.
Akan tetapi, ia mengharapkan majelis hakim nantinya dapat mengambil keputusan yang terbaik.
"Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti. Saya berharap di pembuktian lah semua akan diambil keputusan yang terbaik," ujar Edhy.
Sebelumnya, dalam persidangan tersebut, Edhy didakwa menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor BBL.
Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.