PR DEPOK - Dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kebijakan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
KPK mendalami kebijakan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) yang membuka kuota ekspor benih lobster (benur) karena diduga dapat memberikan keuntungan bagi para eksportir.
KPK memeriksa Kepala Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan (EP) dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di KKP.
"Didalami pengetahuannya terkait kebijakan tersangka Edhy Prabowo selaku Menteri KP yang membuka kuota ekspor benur bagi para eksportir yang diduga memberikan keuntungan bagi para pihak eksportir yang telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka EP melalui perantaraan tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Selain Sjarief, KPK juga memanggil 5 orang saksi lainnya untuk tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan.
5 orang tersangka untuk tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan yakni seorang PNS bernama Gellwynn DH Yusuf, Alvin Nugraha selaku notaris, Lutpi Ginanjar selaku mahasiswa, karyawan swasta Badriyah Lestari, dan Pimpinan BNI Cabang Cibinong, Kabupaten Bogor Alex Wijaya.
Untuk saksi Gellwynn, dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan kartu kredit bank milik saksi oleh istri tersangka Edhy Prabowo, yaitu Iis Rosita Dewi yang digunakan untuk berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS).