KPK Panggil 6 Saksi Dalami Kebijakan Edhy Prabowo Buka Ekspor Benur untuk Eksportir

- 24 Februari 2021, 11:22 WIB
Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo. /ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO

"Saksi Alvin Nugraha, pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen kepemilikan tanah di wilayah Sukabumi, Jawa Barat yang diduga milik tersangka Edhy Prabowo," ucap Ali.

Kemudian dalam pemeriksaan saksi Lutpi, penyidik menyita berbagai dokumen perusahaan milik PT Aero Citra Cargo (ACK) yang terkait dengan perkara.

Baca Juga: Ingatkan Anies Baswedan Soal Sumpahnya Jadi Pemimpin, Dewi Tanjung: Jangan Lemparkan Kesalahan ke Orang Lain!

"Badriyah Lestari, didalami pengetahuannya terkait dugaan penggunaan rekening bank milik saksi untuk pembelian berbagai barang dari PT ACK," kata Ali.

Selanjutnya, saksi Alex Wijaya dikonfirmasi terkait pembukuan rekening bank tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP).

KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus suap izin ekspor lobster.

Baca Juga: Kasus Cuitan Provokatif Novel Baswedan: Polri Terapkan Proses Mediasi dalam Pelanggaran UU ITE

Sebagai penerima suap, KPK menetapkan yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT ACK Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah