Baca Juga: Minta Rakyat Beri Kepercayaan Kepada KPK, Fahri Hamzah: Insya Allah Akan Lebih Baik dari Sebelumnya
Menag juga menjelaskan bahwa aktivitas peribadatan di tempat ibadah di daerah yang sudah dikatakan aman dari penyebaran Covid-19 diperbolehkan kepada warga lingkungan setempat dengan catatan tetap mengaplikasikan standar protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat.
Sehubungan dengan tata pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah memasukkan hal tersebut ke dalam Surat Edaran Menteri Agama SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
Yaqut juga tak lupa mengingatkan kepada jajaran di tingkat pusat untuk terus melaksanakan pengawasan terkait pengimplementasian surat edaran ini secara berjangka.
Hal yang sama juga diperintahkan kepada para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus tempat ibadah.
“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” jelas Menag.***