KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Usai Disebut dalam Sidang Lanjutan Edhy Prabowo

- 17 Juni 2021, 06:00 WIB
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /KPK

Safri menjadi saksi untuk Edhy Prabowo yang didakwa bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya yang didakwa bersama-sama menerima 77.000 dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).

"Ini isinya dengan kata, 'Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil ketua DPR mau ikut budidaya lobster. Novel esda. Saudara menjawab: 'Oke bang.' Apa maksud saudara saksi menjawab Oke bang?'," kata JPU KPK.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Setuju Jalur Sepeda Permanen Dibongkar, Begini Respons Wagub DKI Jakarta

"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya," ujar Safri

"Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?" ujar jaksa.

"Ya," tutur Safri

Selanjutnya, JPU KPK menunjukkan percakapan antara Edhy Prabowo dengan Safri pada 16 Mei 2020 yang memuat nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Baca Juga: Sebut PKS Akan Ajukan Kader Sendiri, Mardani Ali: Biar Mas Ganjar Pranowo Fokus di Jateng dan PDIP

"Pada 16 Mei juga. 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, 'Oke, bang,' Benar itu?" kata jaksa.

"Betul," ujar Safri.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x