Maulid Nabi dan Cuti Natal Ditiadakan, Natalius Pigai: Jokowi Amputasi Hak Rakyat, Pemerintah Tidak Punya Hati

- 19 Juni 2021, 11:14 WIB
Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. /Widodo S. Jusuf/Antara

PR DEPOK – Pemerintah resmi menggeser jadwal hari libur nasional 2021, yaitu Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, dan meniadakan cuti bersama perayaan Natal.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pergeseran hari libur nasional 2021 dan cuti bersama Natal ini untuk menekan penyebaran Covid-19.

Keputusan pemerintah menggeser jadwal hari libur nasional 2021 dan cuti bersama Natal ini lantas dikomentari mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Baca Juga: Beredar Video HRS Sebut Presiden ‘Jokodok’ dan Ajak Melengserkan, Ferdinand Hutahaean: Sadis Banget Orang Ini

Natalius Pigai menilai bahwa peniadaan Natal pergeseran jadwal hari libur nasional 2021 bukan hanya mempertimbangkan Covid-19 saja, melainkan juga soal penarikan uang tunai di bank yang akan dilakukan serentak oleh masyarakat.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajarannya tak punya hati lantaran memotong hak-hak rakyat seperti libur nasional dan cuti bersama Natal ini.

Komentar tersebut disampaikan Natalius Pigai melalui akun Twitter pribadinya @NataliusPigai2.

Baca Juga: Tidak Adanya Keharmonisan Rumah Tangga Menjadi Alasan Lulu Tobing Gugat Cerai Suami

Cuitan Natalius Pigai.
Cuitan Natalius Pigai. Twitter @NataliusPigai2

Sy analis bkn krn Covid 19 sj. @jokowi amputasi hak2 rakyat krn Pemerintah takut rush money, penarikan uang bank saat libur. Tapi kan uang yg mereka bawah utk siram ke kampung agar org desa bisa nikmati uang, Ekonomi desa tumbuh. Pemerintah ini tdk punya hati utk Rakyat kecil,” tuturnya.

Sebagai informasi, keputusan pergeseran jadwal hari libur nasional 2021 dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah/2021 Masehi yang jatuh pada Selasa, 10 Juli 2021 digeser waktunya menjadi Rabu, 11 Junli 2021.

Baca Juga: Raffi Ahmad Akui Saat Masih Muda Miliki Cicilan 1 Miliar Lebih dalam Sebulan dan Tak Tahu Pin ATM Sendiri

Sementara libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 yang semula berlangsung pada Selasa, 19 Oktober 2021 digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Sedangkan libur cuti bersama Natal 2021 pada Jumat, 24 Desember 2021 ditiadakan. Namun pada 25 Desember 2021 tetap libur satu hari.

Muhadjir kembali mengatakan pergeseran hari libur nasional dilakukan dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang belum selesai di Tanah Air.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Anies Baswedan Gubernur yang Tidak Mengerti Harus Kerja Apa

"Harus dipahami, pemerintah juga harus memahami psikologis umat beragama. Hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pada umat beragama," katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x