PR DEPOK – Ketum ProDem, Iwan Sumule kembali merespons wacana masa jabatan presiden tiga periode.
Wacana masa jabatan presiden tiga periode yang sebelumnya digaungkan oleh pengamat politik, M. Qodari itu pun dinilai inkonstitusional atau melawan konstitusi.
Di samping itu, Jokowi juga telah menyatakan bahwa dirinya menolak wacana jabatan presiden tiga periode itu beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dubes Israel Tegas Sebut Pemimpin Indonesia Tidak Jujur, Said Didu: Ternyata Dia Baru Tahu
Penilaian serupa juga diungkapkan oleh Iwan Sumule melalui akun Twitter-nya, @KetumProDEMnew.
Ia menegaskan bahwa wacana presiden tiga periode tersebut merupakan tindakan inkonstitusional.
“Usulan 3 Periode jabatan presiden adalah inkonstitusional,” tulis Iwan Sumule seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.