Kritik HNW Soal Jabatan 3 Periode Dianggap Salah, Ferdinand Hutahaean: Aspirasi Tak Bisa Disebut Menentang

- 23 Juni 2021, 14:10 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Twitter @FerdinandHaean3

PR DEPOK – Mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi kritik dari Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid (HNW) soal wacana jabatan presiden 3 periode.

Tanggapan Ferdinand itu ia bagikan melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada Selasa, 22 Juni 2021.

Ferdinand dalam unggahannya berpendapat bahwa analisis HNW terkait wacana jabatan presiden 3 periode adalah keliru.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Kembali Meningkat, Wagub DKI: Rem Darurat Kewenangan Pemerintah Pusat

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean. Twitter @FerdinandHaean3

Pemahaman @hnurwahid ini jelas salah, demikian jg kaum sekelompoknya” tulis Ferdinand sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Pasalnya, menurut Ferdinand wacana jabatan presiden 3 periode adalah aspirasi dari rakyat yang tidak bisa disebut menentang konstitusi.

Namanya aspirasi rakyat tdk bs disebut menentang konstitusi,” tulis Ferdinand.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM Kota Cirebon 2021 Secara Online Masih Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Sebaliknya, tinggal dilihat seberapa besar konstituen dari wacana jabatan presiden 3 periode dari rakyat tersebut.

Tinggal dilihat seberapa besar konstituen aspirasi ini. Kalau kecil, pasti akan mati sendirinya sbg isu belaka,” tulisnya pada akhir cuitan.

Sebelumnya, HNW memberikan respons usai segelintir orang yang hendak meresmikan Sekretariat Nasional (Seknas) untuk memajukan Jokowi menjadi calon presiden 3 periode.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video yang Diklaim Jadi Penyebab Kematian Amien Rais, Simak Faktanya

Menurut HNW, adanya manuver menghimpun relawan untuk memajukan seseorang menjadi calon presiden 3 periode merupakan tindakan inkonstitusional.

Peresmian Seknas untuk memajukan Jokowi menjadi calon presiden 3 periode, dinilai HNW sebagai perilaku inkonstitusional karena bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUD NRI 1945 yang berlaku di Indonesia saat ini.

Alasannya, Pasal 7 UUD NRI 1945 yang masih berlaku saat ini tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk 1 kali masa jabatan.

Baca Juga: Dikabarkan Dekat, Alshad Ahmad Ungkap Sosok Ria Ricis di Matanya

"Artinya, masa jabatan presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Karenanya manuver seperti itu bisa dinilai inkonstitusional," kata HNW sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Peresmian Seknas yang mengusung Jokowi menjadi capres untuk 3 periode sama artinya mendorong Presiden Jokowi mengabaikan ketentuan konstitusi dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.

Jika hal itu terjadi, Presiden Jokowi bakal berhadapan dengan konsistensi atas pernyataannya sendiri yang tegas dan berulang kali disampaikan bahwa dirinya tidak setuju, tidak mau dan tidak minat dengan wacana presiden 3 periode.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x