Pemerintah Tambah Soal dan Waktu Pengerjaan Tes SKD CPNS 2021, Simak Rincian Berikut

- 23 Juni 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK.
Ilustrasi CPNS dan PPPK. /Pexels./

Penambahan soal dan waktu juga akan diberlakukan kepada penyandang disabilitas tuna netra.

Sebelumnya para penyandang disabilitas tuna netra diberikan waktu mengerjakan soal selama 120 menit.

Sekarang waktu pengerjaaan soal bagi penyandang disabilitas tuna netra ditambah 10 menit sehingga total waktu pengerjaan menjadi 130 menit.

Sebelumnya para pelamar CPNS 2021 diwajibkan untuk membuat surat pernyataan.

Baca Juga: Cerita Marshel Widianto Mulai dari Penonton Bayaran hingga Menjadi Komika Terkenal

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada seluruh calon pendaftar CPNS 2021 untuk segera mempersiapkan surat pernyataan yang ditujukan sebagai bentuk komitmen dalam mengabdi bagi negara.

Adapun isi dari surat pernyataan yang harus dibuat oleh pelamar adalah sebagai berikut.

1. Pelamar wajib menyatakan kesediaan untuk mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat akan melamar.

2. Para pelamar tidak diperbolehkan mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: DKI Jakarta Ulang Tahun, Ridwan Kamil: Semoga Makin Maju dan Sejahtera

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x