Ingin Habib Rizieq Dihukum Lebih Berat dari 4 Tahun Penjara, Ferdinand Hutahaean: Mestinya Divonis 5-6 Tahun

- 24 Juni 2021, 13:47 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram @ferdinand_hutahaean

PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, merasa tidak puas dengan putusan Majelis Hakim yang memvonis Habib Rizieq 4 tahun penjara.

Ferdinand Hutahaean menyinggung soal Habib Rizieq yang terbukti bersalah telah menyebarkan berita bohong soal hasil swab test dirinya di RS Ummi, Bogor.

Menurut Ferdinand Hutahaean, Habib Rizieq telah menimbulkan keonaran karena adanya kasus swab test RS Ummi tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Tes Usap di RS UMMI, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

"Rizieq Sihab divonis 4 tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

Oleh karena itu, ia berharap jaksa penuntut umum atau JPU mengajukan banding atas putusan Majelis hakim tersebut.

Ia menuturkan, seharusnya mantan Imam Besar FPI itu divonis setidaknya 5 atau 6 tahun penjara.

Baca Juga: Ramalan Karier 6 Zodiak Kamis, 24 Juni 2021: Aries Cobalah Disiplin dan Leo Raih Kesuksesan

"Sy harap JPU mengajukan banding putusan ini. Mestinya Rizieq divonis setidaknya 5-6 Thn," katanya menambahkan.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean. Tangkap layar Twitter @FerdinandHaean3

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x