Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Tes Usap di RS UMMI, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

- 24 Juni 2021, 13:40 WIB
Majelis Hakim PN Jaktim telah memvonis eks pimpinan FPI Habib Rizieq empat tahun penjara terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Majelis Hakim PN Jaktim telah memvonis eks pimpinan FPI Habib Rizieq empat tahun penjara terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah.

PR DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah memberika vonis hukuman kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Adapun vonis hukuman yang diberikan Majelis Hakim PN Jaktim kepada Habib Rizieq ini yakni selama empat tahun penjara.

Pemberian vonis hukuman kepada Habib Rizieq itu berkaitan dengan kasus tes usap di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Cenderung Menyerang Pasien Berusia di Bawah 18 Tahun Seperti Usia 10 Tahun  

Putusan tersebut dinilai lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta Habib Rizieq dihukum penjara selama enam tahun.

Hal itu disampaikan jelas oleh Ketua Majelis Hakim, Khadwanto ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang yang digelar, Kamis 24 Juni 2021.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Bandingkan Vonis Habib Rizieq yang Lebih Berat dari Koruptor, Musni Umar: Semoga Ada Keadilan

Putusan itu menurut Khadwanto diambil berdasarkan pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tersebut dilakukan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x