PR DEPOK – Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, menantu Habib Rizieq Shihab yakni Hanif Alatas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Hanif Alatas selama dua tahun," kata JPU sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Terhadap Hanif Alatas, JPU meyakini adanya pelanggaran pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Baca Juga: Sambut Euro 2020: Timnas Wales Banyak Pemain Bintang Liga Premier, Berikut Susunan Squad Timnya
Adapun hal-hal yang memberatkan Hanif Alatas dalam kasus ini adalah dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi Covid-19.
Sementara itu, menurut JPU hal yang meringankan adalah Hanif Alatas masih berusia muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Untuk diketahui, JPU mendakwa Hanif Alatas karena menyiarkan berita bohong terkait hasil tes usap Rizieq Shihab di RS UMMI.
Baca Juga: Bagikan Pengalaman Sang Kakak yang Batal Berhaji, Adhie Massardi: Ngurus Haji Saja Berantakan
Saat itu, Hanif Alatas menyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.