Kemudian Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan Habib Rizieq yang dinilai meresahkan warga, yaitu dengan menyatakan sehat meski terkonfirmasi positif Covid-19.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yakni tanggungan keluarga yang dimiliki Habib Rizieq dan ia juga merupakan seorang guru agama. Sehingga diharapkan nantinya bisa mencontohkan kelakuan baik di masa mendatang.
Habib Rizieq dalam kasus tes usap di RS UMMI diketahui didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juga subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, pada dakwaan kedua Habib Rizieq juga disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Serta pada dakwaan ketiga, ia disangkakan dengan Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***