PR DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah memberika vonis hukuman kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Adapun vonis hukuman yang diberikan Majelis Hakim PN Jaktim kepada Habib Rizieq ini yakni selama empat tahun penjara.
Pemberian vonis hukuman kepada Habib Rizieq itu berkaitan dengan kasus tes usap di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Cenderung Menyerang Pasien Berusia di Bawah 18 Tahun Seperti Usia 10 Tahun
Putusan tersebut dinilai lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta Habib Rizieq dihukum penjara selama enam tahun.
Hal itu disampaikan jelas oleh Ketua Majelis Hakim, Khadwanto ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang yang digelar, Kamis 24 Juni 2021.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 24 Juni 2021.
Baca Juga: Bandingkan Vonis Habib Rizieq yang Lebih Berat dari Koruptor, Musni Umar: Semoga Ada Keadilan
Putusan itu menurut Khadwanto diambil berdasarkan pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tersebut dilakukan.
Kemudian Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan Habib Rizieq yang dinilai meresahkan warga, yaitu dengan menyatakan sehat meski terkonfirmasi positif Covid-19.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yakni tanggungan keluarga yang dimiliki Habib Rizieq dan ia juga merupakan seorang guru agama. Sehingga diharapkan nantinya bisa mencontohkan kelakuan baik di masa mendatang.
Habib Rizieq dalam kasus tes usap di RS UMMI diketahui didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juga subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, pada dakwaan kedua Habib Rizieq juga disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Serta pada dakwaan ketiga, ia disangkakan dengan Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***