Sebelumnya, pernyataan serupa juga disampaikan oleh Husin Shihab yang menilai hukuman 4 tahun penjara bagi HRS masih kurang.
Ia mengatakan bahwa eks pentolan FPI itu seharusnya divonis 10 tahun penjara agar mendapatkan efek jera.
"Harusnya divonis 10th penjara sesuai ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dia residivis (2x masuk penjara) pendukungnya selalu bikin onar, apalagi hari ini. Hukuman penjara gak ada efek jeranya bagi HRS, kudu dihukum maksimal spy jera," ujar Husin Shihab dalam cuitannya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis terhadap Habib Rizieq.
Vonis tersebut dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video Apel Persiapan Lockdown di DKI Jakarta, Simak Fakta Sebenarnya
Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus swab test RS Ummi.
"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua.***