Ingin Habib Rizieq Dihukum Lebih Berat dari 4 Tahun Penjara, Ferdinand Hutahaean: Mestinya Divonis 5-6 Tahun

- 24 Juni 2021, 13:47 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram @ferdinand_hutahaean

PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, merasa tidak puas dengan putusan Majelis Hakim yang memvonis Habib Rizieq 4 tahun penjara.

Ferdinand Hutahaean menyinggung soal Habib Rizieq yang terbukti bersalah telah menyebarkan berita bohong soal hasil swab test dirinya di RS Ummi, Bogor.

Menurut Ferdinand Hutahaean, Habib Rizieq telah menimbulkan keonaran karena adanya kasus swab test RS Ummi tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Tes Usap di RS UMMI, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

"Rizieq Sihab divonis 4 tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

Oleh karena itu, ia berharap jaksa penuntut umum atau JPU mengajukan banding atas putusan Majelis hakim tersebut.

Ia menuturkan, seharusnya mantan Imam Besar FPI itu divonis setidaknya 5 atau 6 tahun penjara.

Baca Juga: Ramalan Karier 6 Zodiak Kamis, 24 Juni 2021: Aries Cobalah Disiplin dan Leo Raih Kesuksesan

"Sy harap JPU mengajukan banding putusan ini. Mestinya Rizieq divonis setidaknya 5-6 Thn," katanya menambahkan.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean. Tangkap layar Twitter @FerdinandHaean3

Sebelumnya, pernyataan serupa juga disampaikan oleh Husin Shihab yang menilai hukuman 4 tahun penjara bagi HRS masih kurang.

Ia mengatakan bahwa eks pentolan FPI itu seharusnya divonis 10 tahun penjara agar mendapatkan efek jera.

Baca Juga: Tak Puas Habib Rizieq Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Husin: Harusnya 10 Tahun, Kudu Dihukum Maksimal Biar Jera

"Harusnya divonis 10th penjara sesuai ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dia residivis (2x masuk penjara) pendukungnya selalu bikin onar, apalagi hari ini. Hukuman penjara gak ada efek jeranya bagi HRS, kudu dihukum maksimal spy jera," ujar Husin Shihab dalam cuitannya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis terhadap Habib Rizieq.

Vonis tersebut dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video Apel Persiapan Lockdown di DKI Jakarta, Simak Fakta Sebenarnya

Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus swab test RS Ummi.

"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x