1.265 Kasus Perceraian Diproses Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang sampai Juni 2021, Banyak Istri Gugat Cerai

- 24 Juni 2021, 21:20 WIB
Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang.
Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang. /Facebook/Kantor Hukum Alam Negara & Partner/

PR DEPOK - Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan sebanyak 1.265 kasus perceraian telah diprosesnya sampai Juni 2021 yang didominasi gugatan para istri.

"Berdasarkan data hingga Juni 2021, kami telah memproses 1.265 kasus perceraian yang sebagian besar diajukan oleh istri," kata Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang Raden Acmad Syarnubi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 24 Juni 2021.

Rata-rata sebanyak 210 istri menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama setiap bulan sampai Juni 2021. Angka ini lebih besar dibandingkan suami yang mengugat cerai istrinya sebesar 56 orang per bulan.

Baca Juga: Tidak Adanya Keharmonisan Rumah Tangga Menjadi Alasan Lulu Tobing Gugat Cerai Suami

Sejumlah alasan gugatan perceraian yang diajukan pasangan suami istri di Palembang seperti rumah tangga mereka tidak harmonis lagi akibat pengaruh krisis keuangan atau permasalahan ekonomi, krisis akhlak, dan orang ketiga atau wanita/pria idaman lain.

Sebagian besar perkara perceraian bisa diselesaikan secara baik dengan keputusan cerai dan rujuk kembali atau dipersatukan kembali untuk melanjutkan pernikahan.

"Kami tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang akan bercerai dan mengabulkan gugatan itu, tetapi cukup banyak juga yang berhasil didamaikan dan bisa rujuk kembali," ucapnya.

Baca Juga: Klarifikasi Kabar Cerai Jonathan Frizzy dan Dhena Aldhalia, Benny Simanjuntak: 9 Tahun Ke Mana?

Sebelumnya, pada periode April hingga Agustus 2020, Pengadilan Agama Palembang mencatat sebanyak 1.666 perkara gugatan perceraian yang juga didominasi istri.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x