"Perkara perceraian yang ditangani tersebut sebagian besar diajukan istri atau gugat cerai," kata Kepala Panitera Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang Taftazani.
Dari sebanyak 1.666 perkara gugatan cerai terdiri dari 1.283 perkara cerai gugat oleh istri dan 383 perkara cerai yang diajukan oleh suami (cerai talak).
Jadi, sebanyak 330 istri mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang per bulan, sedangkan suami menceraikan istrinya hanya 76 orang setiap bulan.
Sejumlah penyebab perceraian yang diajukan pasangan suami istri di seperti rumah tangga mereka tidak harmonis lagi akibat pengaruh krisis keuangan atau permasalahan ekonomi, krisis akhlak, dan orang ketiga atau wanita/pria idaman lain.
Sebagian besar perkara perceraian bisa diselesaikan secara baik dengan keputusan cerai dan rujuk kembali atau dipersatukan kembali untuk melanjutkan pernikahan.***