PR DEPOK – Pengamat internasional, Hasmi Bakhtiar turut menyoroti vonis hukuman yang diterima Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq yang merupakan terdakwa kasus swab test RS Ummi dijatuhi vonis empat tahun penjara usai terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Habib Rizieq dinyatakan telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes usap yang dilakukan di RS Ummi beberapa waktu lalu.
Atas adanya keputusan tersebut, Hasmi Bakhtiar melontarkan pendapatnya melalui akun Twitter miliknya @hasmibakhtiar.
Hasmi Bakhtiar mengungkapkan bahwa kini, tidak ada satu pun pihak yang dapat memberikan bantuan pada Habib Rizieq.
Adapun bantuan tersebut, dijelaskan Hasmi Bakhtiar, yakni untuk melepaskan diri dari kezaliman.
“Fakta yang harus diakui, hari ini tidak ada yang bisa membantu HRS melepaskan diri dari kedzaliman yang menimpa,” tutur Hasmi Bakhtiar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 25 Juni 2021.