Ali Syarief pun menyebutkan kemungkinan lain, yakni umat Islam bersatu melawan demi Habib Rizieq. Dua kemungkinan tersebut menurutnya merupakan sunatullah.
"Menerima, Larut bersama mereka atau menyingsingkan lengan baju, melawannya. Ini adalah sunatullah," kata Ali Syarief menutup pernyataan.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim telah memberikan putusan terhadap Habib Rizieq dengan hukuman penjara selama empat tahun, atas perkara tes usap RS UMMI, Bogor.
Putusan itu diambil berdasarkan pertimbangan dari fakta, yang terungkap selama sidang kasus tersebut berlangsung.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Khadwanto.
Baca Juga: Heran Hanya Habib Rizieq yang Ngaku Sehat Dipenjara, Christ Wamea: Gak Masuk Akal, di Mana Logikanya
Selain itu, putusan yang diberlakukan majelis hakim kepada Habib Rizieq juga dinilai lebih rendah, daripada tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni enam tahun.
Atas kasus tes usap di RS UMMI tersebut, Habib Rizieq didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.