c. Tahapan ketiga adalah dengan menekan kolom ‘Program Studi’.
d. Tahapan keempat setelah menekan kolom tersebut akan muncul kolom perguruan tinggi dan program studi.
e. Tahapan kelima adalah mengisi kolom ‘perguruan tinggi’ yang sesuai dengan nama perguruan tinggi pelamar.
f. Tahapan keenam adalah mengisi kolom ‘program studi’ yang sesuai dengan prodi pelamar.
g. Tahapan ketujuh atau terakhir adalah hasil akreditasi akan keluar dan memberikan beberapa poin di antaranya data perguruan tinggi, program studi, nomor SK, tahun SK, akreditasi terkini, dan tanggal kedaluwarsa.
Sementara itu terkait akreditasi yang harus dipakai adalah yang digunakan ketika pelamar lulus atau wisuda.
Namun tak kalah penting yang harus disiapkan juga adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Pas Foto, Surat Pernyataan dan berkas lain. Adapun surat pernyataan pelamar berisi tiga poin sebagai berikut
1. Pelamar wajib menyatakan kesediaan untuk mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat akan melamar.
2. Para pelamar tidak diperbolehkan mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat menjadi PNS.