3. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus dan tetap mengajukan pindah, maka bisa dianggap sebagai bentuk pengunduran diri.***
3. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus dan tetap mengajukan pindah, maka bisa dianggap sebagai bentuk pengunduran diri.***
Editor: Muhamad Gilang Priyatna
Sumber: Indonesia Baik