Berikut Syarat Lengkap Baru Membuat SIM A, Salah Satunya Harus Memiliki Sertifikat Mengemudi

- 25 Juni 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi SIM A.
Ilustrasi SIM A. /Polri.go.id/

PR DEPOK - Setiap pengemudi mobil penumpang haruslah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.

SIM A sendiri merupakan salah satu jenis SIM yang diperuntukan seseorang yang mengemudi mobil penumpang dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram.

Untuk membuat SIM A ini terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Polres Bengkulu Terapkan Kebijakan Vaksinasi Covid-19 Sebagai Syarat Pembuatan SIM dan SKCK

Kini persyaratan tersebut telah diperbarui melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Salah satu syarat baru yang menjadi perhatian masyarakat adalah setiap seseorang yang ingin membuat SIM A harus memiliki sertifikat mengemudi.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id berikut syarat baru pembuatan SIM A.

Baca Juga: Pelanggaran dan Laka Lantas Akan Diakumulasikan Polri untuk Cabut SIM

1. Formulir pendaftaran SIM secara manual atau tanda pendaftaran secara elektronik.

2. Fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk.

3. Fotokopi sertifikat pendidikan oleh sekolah mengemudi paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Secara Oline Melalui Aplikasi Sinar yang Bisa Dilakukan di Rumah

4. Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari atau pengenalan wajah.

5. Bukti pembayaran negara bukan pajak.

Sebagai informasi tambahan sebelum adanya aturan baru, pemohon SIM A hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah