PR DEPOK - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar menanggapi terkait vonis hukuman yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab divonis hukuman empat tahun penjara atas kabar bohong kasus tes usap Covid-19 yang dijalaninya.
Musni Umar tampak tak setuju dengan vonis Rizieq tersebut dan mengungkapkannya melalui akun Twitter pribadinya @musniumar, pada Jumat, 25 Juni 2021.
Ia mengatakan bahwa masyarakat mengajukan kasus ke ranah hukum untuk mendapatkan keadilan, sementara aparat menghukum seperti yang dialami Rizieq.
Baca Juga: Ramalan Karier dan Keuangan 6 Zodiak Sabtu, 26 Juni 2021: Kesuksesan Tampaknya akan Menghampiri Anda
Lalu, Musni Umar menyampaikan bahwa hakim yang mengadili dirasakan publik saat ini belum independen.
"Masyarakat mengajukan kasus ke ranah hukum utk mendptkan keadilan. Sementara aparat utk menghukum seperti yang dialami HRS. Hakim yg mengadili dirasakan publik belum independen," ujar Musni Umar.
Adapun pernyataan Musni Umar tersebut ditanggapi oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, di akun Twitternya @FerdinandHaean3.
Ia mengatakan kepada Musni Umar bahwa perasaan jangan digeneralisasi menjadi seolah sikap publik.