Fadli Zon Sebut HRS Divonis dengan UU Warisan Belanda, Ferdinand: Pendapat Tak Berkualitas dari Anggota DPR

- 25 Juni 2021, 15:00 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Twitter @FerdinandHaean3

PR DEPOK – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon merespons vonis pidana empat tahun penjara kepada Habub Rizieq terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Fadli Zon menilai banyak keputusan yang tidak adil terhadap Habib Rizieq.

Bahkan, menurutnya vonis bagi mantan petinggi FPI itu masih menggunakan Undang-Undang (UU) warisan Belanda.

Meski demikian, Fadli Zon mendoakan Habib Rizieq agar diberikan kemudahan dalam memperjuangkan keadilan.

Baca Juga: Usai Terbukti Konsumsi Ganja, Anji Jalani Rehabilitasi 3 Bulan di RSKO

Cuitan Fadli Zon.
Cuitan Fadli Zon. Twitter @fadlizon

Byk kebijakan n keputusan yg tak adil pd HRS. Termasuk divonis dg UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sdh jauh berubah. Smg HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @fadlizon pada Jumat, 25 Juni 2021.

Pernyataan Fadli Zon tersebut kemudian dikomentari oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

Lantas Ferdinand menyinggung bahwa pernyataan itu adalah pendapat yang tidak berkualitas dari seorang anggota DPR.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x