“Pendapat tak berkualitas dari seorang yg pernah menjadi Wakil Ketua DPR, Waketum Gerindra dan masih menjabat Anggota DPR. KUHP yg kita pakai dan data tanah msh warisan Belanda. Narasi sprt ini cenderung membenturkan konflik indentitas. Tidak baik..!!” ujarnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Kondisi Covid-19 di Indonesia Kian Kacau, Adhie Massardi: Siapa yang Tanggung Jawab?
Hal-hal yang memberatkan Habib Rizieq di antaranya perbuatan mantan pimpinan FPI itu itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.
Sementara hal yang meringankan antara lain Habib Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.
Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.
Baca Juga: Beli Rumah Mewah Baru, Ivan Gunawan Mengaku Belum Memberitahu Sang Ibu