Musni Sebut Hakim Adili HRS Dirasa Publik Belum Independen, Ferdinand: Berargumen dengan Fakta Bukan Perasaan

- 26 Juni 2021, 09:15 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean. /Twiter/@FerdinandHaean3/

PR DEPOK - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar menanggapi terkait vonis hukuman yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab divonis hukuman empat tahun penjara atas kabar bohong kasus tes usap Covid-19 yang dijalaninya.

Musni Umar tampak tak setuju dengan vonis Rizieq tersebut dan mengungkapkannya melalui akun Twitter pribadinya @musniumar, pada Jumat, 25 Juni 2021.

Ia mengatakan bahwa masyarakat mengajukan kasus ke ranah hukum untuk mendapatkan keadilan, sementara aparat menghukum seperti yang dialami Rizieq.

Baca Juga: Ramalan Karier dan Keuangan 6 Zodiak Sabtu, 26 Juni 2021: Kesuksesan Tampaknya akan Menghampiri Anda

Lalu, Musni Umar menyampaikan bahwa hakim yang mengadili dirasakan publik saat ini belum independen.

"Masyarakat mengajukan kasus ke ranah hukum utk mendptkan keadilan. Sementara aparat utk menghukum seperti yang dialami HRS. Hakim yg mengadili dirasakan publik belum independen," ujar Musni Umar.

Adapun pernyataan Musni Umar tersebut ditanggapi oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, di akun Twitternya @FerdinandHaean3.

Ia mengatakan kepada Musni Umar bahwa perasaan jangan digeneralisasi menjadi seolah sikap publik.

Baca Juga: Ganjil-Genap Bagi Kendaraan Kembali Berlaku di Kota Bogor Hari Ini dan Besok Mulai Pukul 10.00-16.00 WIB

Ferdinand menegaskan ini adalah perkara hukum, buka soal perasaan. Ia menyebut bahwa Jaksa sudah mengajukan dakwaan, bukti, keterangan saksi dan hakim menilainya benar.

"Mus, perasaanmu jangan generalisasi jd sprt seolah sikap publik. Ini soal hukum, bukan soal perasaan. Jaksa sudah mengajukan Dakwaan, Bukti2, Keterangan Saksi dan Hakim menilainya benar," kata Ferdinand Hutahaean.

Ia mengungkapkan bahwa silahkan untuk berargumen dengan fakta, bukan dengan perasaan.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean.

"Silahkan berargumen dgn fakta, bukan dgn perasaan," ujar Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Diketahui, Rizieq Shihab diadili dalam kasus tes usap Covid-19 RS UMMI Bogor dan divonis hukuman empat tahun penjara.

Atas vonis tersebut, Rizieq Shihab mengajukan banding dan menolak karena disebut telah melanggar.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah