Soal Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq, Ali Syarief: Hasil Medical Test adalah Private, Indah Nian Hukum Kita

- 26 Juni 2021, 10:10 WIB
Ali Syarief berpendapat terlalu indah hukum di RI setelah Habib Rizieq divonis empat tahun penjara atas kasus tes usap di RS Ummi Bogor.
Ali Syarief berpendapat terlalu indah hukum di RI setelah Habib Rizieq divonis empat tahun penjara atas kasus tes usap di RS Ummi Bogor. /Instagram/@alisyarief50.

PR DEPOK – Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief mengemukakan pendapatnya terkait vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan pada Habib Rizieq Shihab atas kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

Ali Syarief berpendapat bahwa hasil medical test atau tes usap merupakan hak privasi seseorang dan bersifat rahasia.

Selain itu, Ali Syarief mengatakan bahwa merahasiakan hasil tes usap tersebut juga dilindungi dalam Undang-Undang (UU).

Baca Juga: Nilai Pemerintah Gagal Tangani Pandemi Covid-19, Veronica Koman: Berani-beraninya Ngajuin Presiden 3 Periode

Hasil medical test adalah private dan merahasiahkannya dilindungi uu,” kata Ali Syarief seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @alisyarief.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pernyataan hakim yang menyebut bahwa Habib Rizieq telah membuat keonaran usai dirinya menyatakan merasa sehat.

HRS menyatakan diri sehat, lalu menuai keonaran public kata Hakim. Atas dasar itulah kemudian divonis 4 tahun penjara,” ujar dia menambahkan.

Baca Juga: Jokowi Minta PPKM Mikro Tak Berjalan di Level Bawah, Ariel Heryanto: Lho, kok yang Disalahkan 'Bawahan'?

Selanjutnya, tak sedikit pihak yang menduga bahwa dirinya melayangkan sindiran dengan memuji kinerja hukum di Indonesia.

Indah nian ini hukum kita,” ucap Ali Syarief mengakhiri cuitannya.

Ali Syarief berpendapat terlalu indah hukum di RI setelah Habib Rizieq divonis empat tahun penjara atas kasus tes usap di RS Ummi Bogor.
Ali Syarief berpendapat terlalu indah hukum di RI setelah Habib Rizieq divonis empat tahun penjara atas kasus tes usap di RS Ummi Bogor. Tangkap layar Twitter.com/@alisyarief.

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq divonis hukum empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Baca Juga: RI Jadi 5 Negara yang Meroket Kasus Covid-19 di Dunia, Cipta Panca: Presiden Ngomong Apa, Anak Buah Lain Lagi

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini terbukti telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Putusan itu menurut Ketua Majelis Hakim Khadwanto diambil berdasarkan pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tersebut dilakukan.

Selain itu, Habib Rizieq pun dinyatakan telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes usap yang dilakukan di RS Ummi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditawari Permohonan Pengampunan Presiden, MS Kaban: Harusnya Hakim Minta Ampun pada Tuhan

Diketahui bersama, vonis hukuman yang diberikan Majelis Hakim PN Jaktim kepada Habib Rizieq ini jauh lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @alisyarief


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x