Habib Rizieq Ditawari Permohonan Pengampunan Presiden, MS Kaban: Harusnya Hakim Minta Ampun pada Tuhan

- 25 Juni 2021, 18:56 WIB
MS Kaban.
MS Kaban. /ANTARA/Jafkhairi

PR DEPOK - Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban tampak menyoroti penawaran hakim terhadap Habib Rizieq untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden.

Salah satu tawaran yang diberikan kepada Habib Rizieq itu, menurut MS Kaban tampak tak lazim seolah memang diperintahkan.
 
Cuitan MS Kaban.
Cuitan MS Kaban. Twitter @MSKaban3
 
"Hakim pengadilan sidang HRS tawarkan mohon pengampunan Presiden ini tak lazim,terkesan by order.," kata MS Kaban seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @MSKaban pada Jumat, 25 Juni 2021. 
 
 
Tampak tak terima dengan pernyataan hakim, MS Kaban justru meminta agar hakim yang meminta ampun kepada Tuhan. 
 
Sebab menurutnya hakim sudah memberikan putusan yang zalim kepada Habib Rizieq, berupa hukuman penjara selama empat tahun atas perkara tes usap di RS UMMI.
 
"Hakim harus minta ampun pd Tuhan YME yg pasti mengadilinya atas putusan dzalim.," ucap mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.
 
 
Alih-alih diminta pengampunan, presiden pun ditantang oleh MS Kaban untuk meminta maaf kepada rakyat hingga pendukungnya karena telah melanggar janji-janjinya.
 
"Terbaik, Presiden minta maaf pd rakyat pendukung,pemilihnya terutama buzzer atas janji2 bohong.Wani ora?," ujar MS Kaban menambahkan.
 
Seperti diketahui sebelumnya, majelis hakim telah memvonis Habib Rizieq dengan hukuman penjara selama empat tahun, atas kasus tes usap di 
RS UMMI, Bogor. 
 
 
Dalam akhir sidang, majelis hakim menyampaikan tiga penawaran kepada Habib Rizieq atas vonisnya tersebut.
 
Tiga penawaran tersebut adalah mengajukan banding atau menerima putusan, memikirkan terlebih dahulu hasil putusan selama tujuh hari, dan mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden. 
 
Mendengar tawaran terakhir tersebut, Habib Rizieq dengan lantang menolak dan mengajukan banding beserta kuasa hukumnya. 
 
 
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding," kata Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021. 
 
Majelis hakim lantas menyelesaikan persidangan dan menyatakan bahwa perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 
 
"Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ucap Ketua Majelis Hakim, Khadwanto.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x