Soal Aduan Blokir Game Online Termasuk PUBG, Free Fire, dan Mobile Legends, Kominfo Sampaikan Hal Ini

- 25 Juni 2021, 18:22 WIB
Ilustrasi game online.
Ilustrasi game online. /RODNAE

PR DEPOK – Atas permintaan untuk memblokir sejumlah game online termasuk PUBG (Player Unknown's Battlegrounds), Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini masih mengkaji lebih lanjut.

Respons Kominfo disampaikan usai adanya permintaan dari Bupati Mukomuko, Bengkulu, untuk memblokir game online termasuk PUBG.

Menurut  Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, pihaknya akan memproses semua permohonan memblokir game online sesuai dengan regulasi.

Baca Juga: Sinopsis A Simple Favor, Kisah Seorang Janda Muda Selidiki Sahabatnya yang Hilang Secara Misterius

"Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran (game online) yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Dedy Permadi pada Jumat 25 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pasalnya, menurut Dedy, permohonan blokir konten pada dasarnya harus mengacu pada regulasi yang berlaku dengan maksud jika suatu saat disetujui, maka blokir konten atau memblokir game online akan berlaku secara nasional.

Dengan demikian, permohonan memblokir game online mesti dikaji secara hati-hati.

Baca Juga: Apakah Obat Herbal Bisa Sembuhkan Orang Terpapar Covid-19? Simak Penjelasan dari PERHIPBA

"Sehingga harus dilaksanakan secara hati-hati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dedy.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x