Kominfo Diminta Investigasi Dugaan Kebocoran Data 279 Juta WNI

- 26 Mei 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi kebocoran data.
Ilustrasi kebocoran data. /Pixabay/Pixel2013

PR DEPOK - Anggota Komisi I DPR dari F-PAN, Farah Puteri Nahlia meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak hanya memblokir situs penyedia jual-beli data saja.

"Saya mendorong Kominfo segera menemukan solusi yang tidak hanya sekedar pemblokiran situs penyedia jasa jual beli data namun juga diperlukan investigasi dari hulu ke hilir dengan pendekatan multi-stakeholder untuk memperkaya analisis resiko dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan dan pencurian data," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 26 Mei 2021.

Sebelumnya, Raid Forums memiliki dan memperjualbelikan data pribadi sebanyak 279 juta WNI. Setelah dinvestigasi data ini identik dengan yang dimiliki BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kisi-Kisi Soal Tes CPNS 2021: Ini Materi SKD yang Harus Dipahami Agar Lolos Seleksi

Kebocoran data pribadi di BPJS Keseatan bukan kali pertama terjadi di Indonesia, sehingga RUU PDP harus segera diselesaikan dan disahkan menjadi UU.

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 64 ayat 2 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menjual atau membeli data pribadi dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar.

Secara global sebenarnya kita memiliki kontrol atas privasi data pribadi kita. Hal itu dijamin dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948 pasal 12 dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 pasal 17, Indonesia pun sudah meratifikasi keduanya," ujarnya.

Dengan demikian, kebocoran data pribadi telah merebut hak kendali atas data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Drama ‘Bunuh Diri Palsu’ Ala PDI Perjuangan Guna Tingkatkan Elektablitas Puan Maharani dan Ganjar Pranowo

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x