Beredar Pesan Berantai Pembatasan Transportasi Umum, Polda Metro Jaya Pastikan Hal Tersebut Hoaks

- 29 Juni 2021, 11:33 WIB
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo. /Foto: Dok. Div Humas Polri /

PR DEPOK - Sebuah pesan berantai beredar luas di kalangan masyarakat terkait perluasan penyekatan pembatasan di Jakarta.

Pesan tersebut sontak membuat masyarakat bingung dan pempertanyakan keabsahan informasih tersebut.

Pada pesan tersebut diinformasikan bahwa Polda Metro Jaya mmperluas area pembatasan penyekatan di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Terkait Aksi Penembakan Laser ke Gedung KPK, Ali Fikri Apresiasi Pihak yang Mendukung Pemberantasan Korupsi

Pesan yang berisi informasi menyesatkan tersebut berbunyi sebagai berikut.

“Akses fasilitas transportasi umum mulai besok di batasin sampe jam 21.00 malam jika lebih dari jam 21.00 malam di temui masih ada yg berkendara akan dikenakan sanksi semua Zona Merah akan dilakukan Razia tempat yang akan di jaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi,”

Dalam pesan itu pun dicantumkan sejumlah 48 lokasi yang dilakukan pembatasan.

Lokasi-lokasi tersebut di antaranya adalah Mega Kuningan, Setia Budi, Karet, Pasar Minggu, Tanah Abang, Sawah Besar, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Menteng, Cengkareng, Petamburan, Pesanggrahan, PalMerah, Senen, Kemayoran, dan masih banyak lagi.

Menanggapi informasu yang meresahkan tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo angkat bicara.

Baca Juga: Lagu 'Butter' BTS Duduki Puncak Billboard Hot 100 Selama 5 Minggu, para Member Ucapkan Terima Kasih ke ARMY

Sambodp memastikan pesan tersebut adalah hoaks atau berita bohong.

Hingga saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan pembatasan sesuai dengan yang ditentukan sebelumnya.

“Kita masih berlakukan sesuai dengan yang ditentukan sebelumnya ya. Belum ada penambahan lagi,” tegas Sambodo, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Adapun 21 titik pembatasan mobilitas dan pengendalian tersebut antara lain:

1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan dimulai dari trafic light Bulungan dibelakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan Mc Donald's dan sampai Jalan Benda.
3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S.
4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh.
6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat mulai dari trafic light Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan peritagaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City.

Baca Juga: Presiden Sampdoria Massimo Ferrero Pertimbangkan Andrea Pirlo Jadi Pelatih Anyar Blucerchiati
7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota Tua mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.
9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Jalan Apron, Jakarta Pusat
11. Jalan Pemancingan, Jakarta Barat
12. Jalan Kali Pasir, Tangerang Kota
13. Jalan Bandeng Raya, Tangerang Kota
14. Jalan Boulevard, Alam Sutra Serpong
15. Jalan Sutra Utama, Serpong
16. Jalan Klik Gading Serpong, Tangerang Selatan
17. Jalan M. Jasin depan STIE MBI, Depok
18. Jalan M. Jasin, McDonalds, Depok
19. Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Kota
20. Jalan Summarecon, Bekasi
21. Jalan Cikarang Baru.

Sementara itu, untuk 14 titik lokasi pengendalian mobilitas, meliputi:

1. Jalan Jaksa, Jakarta Pusat
2. Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
3. Jalan Jenderal Urip Sumoharjo
4. Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur.
5. Jalan Sutoyo, Keramat Jati, Jakarta Timur
6. Jalan Raya Bogor depan Pusdikes Jakarta Timur.
7. Jalan Walter Monginsidi, Jakarta Selatan
8. Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan
9. Jalan Cikajang, Jakarta Selatan
10. Jalan Mulawarman, Jakarta Selatan.
11. Jalan Sunter, Jakarta Utara.
12. Jalan Mangga Besar Jakarta Pusat.
13. Jalan Taman Sehati, Cikarang.
14. Jalan Distrik Satu Meikarta, Cikarang.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah